Menggagas persoalan pendidikan pada dasarnya adalah menggagas persoalan kebudayaan dan peradaban. Secara spesifik gagasan pendidikan akan merambah ke wilayah pembentukan peradaban masa depan, suatu upaya merekonstruksi pengalaman-pengalaman peradaban umat manusia secara berkelanjutan guna memenuhi tugas kehidupannya, generasi demi generasi.
Sebagai lembaga pendidikan formal, sekolah merupakan tempat pengembangan ilmu pengetahuan, kecakapan, keterampilan, nilai dan sikap yang diberikan secara lengkap kepada generasi muda. Hal ini dilakukan untuk membantu perkembangan potensi dan kemampuan agar bermanfaat bagi kepentingan hidupnya.
Hal tersebut juga erat sekali hubungannya dengan firman Allah dalam dalam surat Ar-Ra’d ayat 11 yang berbunyi :
ﺇﻦﺍﷲﻻﻴﻐﻴﺮﻤﺎﺒﻘﻮﻢﺤﺘﻰ ﻴﻐﻴﺮﻮﺍﻤﺎﺒﺄﻨﻔﺴﻬﻢ
Artinya : “Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.”1
Dalam keseluruhan proses pendidikan khususnya pendidikan di sekolah, guru memegang peranan yang paling utama. Perilaku guru dalam proses pendidikan akan memberikan pengaruh dan warna yang kuat bagi pembinaan perilaku dan kepribadian siswa. Dalam Undang-Undang No. 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional dijelaskan bahwa: “Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.”2 Berdasarkan tujuan pendidikan nasional ini sangat jelas peranan guru sangat esensial dan vital.